Ya. BTAX melayani klien dari berbagai latar belakang, baik perorangan (freelancer, profesional, wiraswasta) maupun badan usaha (PT, CV, koperasi, dan organisasi nirlaba). Kami menyesuaikan pendekatan dan solusi sesuai dengan kebutuhan serta kompleksitas pajak masing-masing klien.
Klien cukup menghubungi tim BTAX melalui kanal resmi (telepon, email, atau WhatsApp), lalu kami akan menjadwalkan sesi konsultasi awal (gratis) untuk memahami kebutuhan dasar. Setelah itu, kami akan menyusun penawaran layanan sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Tentu. BTAX menyediakan layanan lengkap untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan, termasuk pengumpulan dokumen, analisis kewajiban, pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik melalui DJP Online.
Bisa. BTAX menyediakan layanan konsultasi daring melalui Zoom, Google Meet, atau platform lain sesuai preferensi klien. Semua dokumen dan komunikasi bisa dikelola secara digital dengan keamanan data yang terjamin.
Ya. BTAX menyediakan layanan pendampingan klien dalam proses pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding. Tim kami yang berpengalaman akan membantu menyiapkan dokumen pendukung, analisis kewajiban pajak, serta strategi penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
BTAX sepenuh hati mendukung dan siap melayani segala kebutuhan perpajakan, akuntansi dan legalitas anda
btax@baktibuwana.com
0851 8700 0400