Layanan ini membantu klien memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Konsultan akan memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi, memberikan pendapat profesional terkait kewajiban pajak, serta menyarankan strategi yang tepat untuk pengelolaan pajak secara legal dan efisien.
Layanan ini berupa evaluasi menyeluruh terhadap pelaporan dan kewajiban perpajakan perusahaan guna mengidentifikasi potensi risiko, ketidaksesuaian, atau peluang efisiensi pajak. Hasil tax review memberikan gambaran menyeluruh mengenai kepatuhan pajak perusahaan dan rekomendasi perbaikannya.
Tax planning bertujuan untuk membantu klien merencanakan transaksi bisnis atau struktur keuangan agar memenuhi kewajiban pajak secara optimal dan efisien. Layanan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, serta meminimalkan beban pajak secara legal dan strategis.
Layanan ini mencakup penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa untuk wajib pajak badan dan orang pribadi. Konsultan memastikan bahwa semua data, dokumen pendukung, dan perhitungan telah akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko denda atau sanksi.
Jika klien menerima surat permintaan klarifikasi dari otoritas pajak, layanan ini menyediakan pendampingan profesional dalam menyiapkan jawaban, data pendukung, hingga komunikasi langsung dengan pihak pajak. Tujuannya adalah memberikan penjelasan yang tepat agar permasalahan cepat terselesaikan tanpa berlanjut ke pemeriksaan.
Pendampingan ini diberikan selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas fiskal, mulai dari tahap awal hingga selesai. Tim konsultan akan memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi, data disiapkan dengan benar, serta mendampingi selama komunikasi dan proses klarifikasi agar hasil pemeriksaan sesuai fakta dan regulasi.
Layanan ini membantu klien dalam menyelesaikan sengketa pajak seperti keberatan, banding, atau gugatan hukum yang diajukan ke otoritas pajak atau pengadilan pajak. Konsultan akan menyiapkan dokumen hukum, analisis kasus, dan pendampingan proses hukum demi melindungi kepentingan klien secara optimal.
Restitusi pajak adalah proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Layanan ini membantu klien menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, menghitung ulang kewajiban, serta berkomunikasi dengan kantor pajak agar proses pengembalian berjalan lancar dan tepat waktu.
Dokumen Transfer Pricing wajib disiapkan oleh perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Layanan ini membantu menyusun Local File, Master File, dan dokumen pembanding sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, guna memastikan transaksi antar pihak afiliasi dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan perpajakan internasional.
Ya. BTAX melayani klien dari berbagai latar belakang, baik perorangan (freelancer, profesional, wiraswasta) maupun badan usaha (PT, CV, koperasi, dan organisasi nirlaba). Kami menyesuaikan pendekatan dan solusi sesuai dengan kebutuhan serta kompleksitas pajak masing-masing klien.
Klien cukup menghubungi tim BTAX melalui kanal resmi (telepon, email, atau WhatsApp), lalu kami akan menjadwalkan sesi konsultasi awal (gratis) untuk memahami kebutuhan dasar. Setelah itu, kami akan menyusun penawaran layanan sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Tentu. BTAX menyediakan layanan lengkap untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan, termasuk pengumpulan dokumen, analisis kewajiban, pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik melalui DJP Online.
Bisa. BTAX menyediakan layanan konsultasi daring melalui Zoom, Google Meet, atau platform lain sesuai preferensi klien. Semua dokumen dan komunikasi bisa dikelola secara digital dengan keamanan data yang terjamin.
Ya. BTAX menyediakan layanan pendampingan klien dalam proses pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding. Tim kami yang berpengalaman akan membantu menyiapkan dokumen pendukung, analisis kewajiban pajak, serta strategi penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
BTAX sepenuh hati mendukung dan siap melayani segala kebutuhan perpajakan, akuntansi dan legalitas anda
btax@baktibuwana.com
0851 8700 0400